Alat Tukar Masa Depan? Apa Yang Sebenarnya Dimaksud Dengan Mata Uang Kripto? - Nabung Ilmu

Ilustrasi mata uang bitcoin (Foto: Pixabay)


Nabung Ilmu, Indonesia - Di zaman yang sudah serba modern ini, semua hal yang menyangkut perihal ekonomi juga kian di tingkatkan, baik dalam pembangunan, mata uang, maupun fasilitas. Dengan perkembangan yang sangat cepat seperti sekarang, bukan tidak mungkin jika saja semua peradaban akan digantikan oleh dunia digital.

 

Pertumbuhan dunia digital diperkirakan akan sangat meningkat pada tahun 2030 keatas, dan sudah pasti kita juga akan merasakan dampak dari perkembangan tersebut. Mungkin banyak dari kita yang pernah mendengar kata crypto atau cryptocurrency, tapi apa kamu tahu apa itu?

 

Ilustrasi kenaikan harga mata uang (Foto: Pixabay)


Belakangan ini kata crypto sangat sering terdengar baik dalam kehidupan nyata maupun sosial media. Dengan naiknya cypto ke permukaan, kita wajib mengetahui apa itu sebenarnya. Dilansir dari website Bank Indonesia, mata uang kripto (cyptocurrency) adalah sebuah aset digital yang dapat dijadikan sebagai media pertukaran dengan menggunakan system kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi atau transfer sebuah aset (keuangan).  


Lebih ringkasnya, mata uang kripto merupakan mata uang digital yang dapat kita gunakan sebagai metode pertukaran, perjual belian, dan lain sebagainya. Jenis mata uang kripto ini sangat banyak, diantaranya yang terkenal yaitu bitcoin, Ethereum, dogecoin, dll.

 


Ilustrasi jenis mata uang kripto (Foto: Unsplash)


Walaupun mata uang digital sudah banyak beredar saat ini di Indonesia, tetapi Bank Indonesia masih belum melegalkan pertransaksian. Mata uang kripto yang ada saat ini tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

 

Walaupun begitu, kita tak dapat memungkiri bahwa pada masa yang akan datang mata uang kripto akan dijadikan sebagai system pembayaran yang sah pada setiap negara sebagai pencegahan dari inflasi yang terjadi di berbagai negara dunia.




 Referensi:

Bank Indonesia Bicara | Mata Uang Kripto (Cryptocurrency)

Mata uang kripto - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Posting Komentar

0 Komentar